LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

  1. Latar Belakang

Industri Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyediakan alternatif sarana investasi dan perencanaankeuangan bagi masyarakat. Dana yang dihimpun di pasar modal dan lembaga keuangan non-bankselanjutnya akan digunakan oleh perusahaan yang membutuhkan dana bagi operasional danpengembangan usaha perusahaan/rumah tangga yang membutuhkannya. Pergerakan dana melalui pasarkeuangan, termasuk pasar modal dan lembaga keuangan non bank adalah kunci utama pergerakanperekonomian suatu negara.

Sampai saat ini, tingkat partisipasi masyarakat di pasar modal dan lembaga keuangan masih sangatrendah. Di pasar modal yang telah melewati hari ulang tahunnya yang ke-30, jumlah rekening masyarakatdi pasar modal hanya sekitar 600 ribuan atau hanya sekitar 2% dari jumlah penduduk. Begitupun denganindustri asuransi dan dana pensiun yang jumlah pengumpulan dana dari masyarakat masih sangat minim,yaitu masih kurang 2% dari PDB.Untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk berinvestasi lewat pasar modal danlembaga keuangan non bank, sosialisasi Pasar Modal dan lembaga keuangan non-bank kepadamasyarakat mutlak diperlukan. Peningkatan basis investor hanya dapat dicapai melalui sosialisasi, edukasi,dan penyebaran informasi dengan kualitas dan kuantitas yang tepat, sehingga kegiatan tersebut dapatberjalan secara efektif dan efisien.Upaya sosialisasi dan edukasi pasar modal dan lembaga keuangan juga penting untuk meningkatkanpemahaman masyarakat tentang produk investasi di pasar modal dan lembaga keuangan non-bank.Dengan peningkatan pemahaman masyarakat tersebut, masyarakat akan dapat membuat perencanaankeuangan dan menetapkan keputusan investasinya secara rasional berdasarkan prinsip kehati-hatian danmanajemen risiko. Selain itu, bentuk perlindungan investor terbaik adalah dengan membuat masyarakat“paham” finansial, meliputi pasar modal dan lembaga keuangan non-bank.

Oleh karena latar belakang diatas, penyusun menyusun makalah ini, yang bertujuan untuk mengedukasikan tentang investasi saham ke masyarakat pada umumnya, dan mahasiswa perkuliahan LKPM pada khususnya.

  1. Pengertian Pasar Modal

Menurut Undang-undang RI Nomor : 8 Tahun 1995 tentang pasar modal: pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Maksud efek tersebut adalah surat-surat berharga seperti saham, obligasi, tanda bukti utang,surat berharga komersial dan lain-lain.

  1. Persamaan dan Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
  2. Persamaan Pasar uang dan pasar modal :
  3. Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain. Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
  4. Menjalankan funsi yang sama yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
  5. Produk pasar uang dan produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.
  6. Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal:
  7. Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
  8. Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
  9. Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
  10. Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
  11. Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
  12. Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.

 

  1. Macam-Macam Pasar Modal

Penjualan surat berharga kepada masyarakat dapat dilakukan dengan bebrapa cara. Umumnya penjualan dilakukan sesuai dengan jenis ataupun bentuk pasar modal dimana sekuritas tersebut diperjual-belikan. Menurut Sunariyah (2006:13), ada 3 macam pasar modal:

  1. Pasar Perdana (Primary Market)

Pasar modal yang memperdagangkan saham-saham atau sekuritas lainnya yang dijual untuk pertama kalinya (penawaran umum) sebelum saham tersebut dicatatkan di bursa. Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjualan emisis dan perusahaan yang akan go public (emiten) berdasarkan analsisi fundamental perusahaan yang bersangkutan.

  1. Pasar Sekunder (Secondary Market)

Didefinisikan sebagai perddagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar primer, dimana saham dan sekuritas lain diperjual-belikan secara luas setelah melalui masa penjalan di pasar perdana. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual sekuritas.

  1. Pasar Ketiga (Third Market)

Perdagangan saham atau sekuritas lain diluar bursa.

PasarPerdana PasarSekunder
Hargasahamtetap Hargasahamberfluktuasisesuai

kekuatanpenawarandanpermintaan

Tidakdikenakankomisi Dibebankankomisi
Hanyauntukpembeliansaham Berlakuuntukpembelianmaupun

penjualansaham

PemesanandilakukanmelaluiAgen

Penjual

Jangkawaktuterbatas

PemesanandilakukanmelaluiAnggota

Bursa (Pialang/Broker)

Jangkawaktutidakterbatas

  1. Struktur Pasar Modal di Indonesia
  2. Bapepam
    1. Tugas Bapepam

Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tugas Bapepam adalah Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terkait pasar modal.

  1. Wewenang Bapepam

Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku Pasar Modal; memproses pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pada pasal 5 UU Pasar Modal, Bapepam berwenang untuk:

  • memberi :
  1. izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;
  2. Izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
  3. persetujuan bagi Bank Kustodian;
  • mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
  • menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;
  • menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
  • mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang dan atau peraturan pelaksanaanya;
  • mewajibkan setiap Pihak untuk :
  1. menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
  2. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
  • melakukan pemeriksaan terhadap :
    1. setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
    2. Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang;
  1. Visi dan Misi Bapepam-LK

Visi: Menjadi otoritas pasar modal dan lembaga keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global

Misi di Bidang Ekonomi: Menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan dalam memperoleh  pembiayaan dan bagi pemodal dalam memilih alternatif investasi pada industri Pasar Modal dan Jasa Keuangan Non Bank

Misi di Bidang Kelembagaan: Mewujudkan Bapepam-LK menjadi lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsinya memegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, integritas dan senantiasa mengembangkan diri menjadi lembaga berstandar internasional

Misi Sosial Budaya: Mewujudkan masyarakat Indonesia yang memahami dan berorientasi pasar modal dan jasa keuangan non bank dalam membuat keputusan investasi dan pembiayaan

  1. Perusahaan Efek

Tugas perusahaan efek:

  1. Penjamin emisi efek (underwriter)

Membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak dijual.

  1. Perantara perdagangan efek (broker)

Melakukan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

  1. Manajer investasi (fund manager)

Mengelola portofolio efek untuk para nasabah, atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

  1. Lembaga Kliring dan Penjaminan (PT. Kliring)

LembagaKliringdanPenjaminan (LKP) berfungsimenyediakanjasakliringdanpenjaminanpenyelesaiantransaksi bursa sertamenjaminpenyerahansecarafisikbaiksahammaupunuang.

LembagaKliringdanPenjaminan (LKP) dibentukoleh Bursa Efek Indonesia tersebutdengannama PT. KliringdanPenjaminanEfek Indonesia (KPEI). Sebagaipendukungadalahsuatusistem yang terkenaldengannamaElectronic Clearing and Guaranty System (ECLEAR).

  1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (PT. Kustodian)

Lembagainidibentukoleh Bursa Efekdan Bank Kustodiandengannama PT. KustodianSentralEfek Indonesia (KSEI). Fungsidari LPP adalahmenyelenggarakanjasaKustodiansentralbagi bank Kustodian, perusahaanefekdanpihak lain. Fungsilainnyaadalahmempermudahmenyelesaikanpemindahbukuanserta proses penyimpananefek.

  1. Lembaga Penunjang Pasar Modal

Pembentukan lembaga ini perlu mendapat ijin dari BAPEPAM. Tanpa ijin dari BAPEPAM lembaga ini dianggap tidak sah. Berbagai jenis lembaga penunjang pasat modal, yaitu :

  1. Biro Administrasi Efek (BAE)

Disebut juga Share Register. Biro ini berfungsi melaksanakan kegiatan administrasi fek bagi emiten seperti registrasi, pemecahan surat kolektif sahamm, pembayaran deviden dan lain-lain.

  1. Bank Kustodian

Berfungsi untuk melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen efek.

  1. Wali amanat

Berfungsi untuk melakukan perintah dari manager investasi/emiten sesuai dengan kontrak perwaliamanatan yang disepakati.

  1. Penasehat investasi

Merupakan institusi yang sama dengan manager investasi. Perbedaannya penasehat investasi hanya memberikan nasehat investasi sedangkan manager investasi juga mengelola dana masyarakat pemodal.

  1. Pemeriksa efek

Berfungsi untuk memberikan opini independen, obyektif, jujur dan tentang risiko suatu efek hutang (Robert Ang, 1997:46).

  1. Profesi penunjang pasar modal

Lembaga ini mempunyai tanggung jawab terutama membantu emiten dalam proses go public. Profesi penunjang ini meliputi akuntan, konsultan hokum, penilai dan notaris.

  1. Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga ini mempunyai tanggung jawab terutama membantu emiten dalam proses go public. Profesi penunjang pasar modal meliputi: akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris.

Akuntan sebagai profesi penunjang harus memiliki kemahiran tentang akuntansi, pengendalian intern maupun pemeriksaan perusahaan efek. Selain itu profesi akuntan dalam pasar modal berperan membantu perkembangan standar akuntansi keuangan dan standar pemeriksaan akuntan publik yang ada.

Konsultan hukum dalam pasar modal perlu memahami peraturan perundang–undangan di bidang pasar modal, agar mampu memberikan nasehat hukum pada perusahaan efek terutama dalam produk–produk baru

Penilai (appraiser) berperan terutama dalam proses go public dan proses akuisisi yang dilakukan oleh emiten.

Notaris perannya diperlukan dalam pasar modal makala para pelaku pasar modal / emiten, perusahaan public , perusahaan efek , reksa dana menyusun anggaran dasar.

  1. Instrumen Pasar Modal di Indonesia

Semua surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa disebut instrumen pasar modal. Pada umumnya instrumen pasar modal bersifat jangka panjang. Berbagai jenis instrumen pasar modal di Indonesia yaitu:

  1. Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu PT atau biasa disebut “emiten”.
  2. Obligasi adalah surat pengakuan hutang atau pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat.

 

  1. Perdagangan Saham di Bursa Efek
  2. Aturan pasar modal di indonesia

Di Indonesia, yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten  yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif. Selain itu, tidak satu pihak pun dapat menjual efek dalam penawaran umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca prospektus berkenaan dengan efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.

 

  1. Syarat untuk melakukan jual dan beli di Pasar Sekunder

Investor tidak dapat melakukan transaksi di Bursa Efek secara langsung, melainkan perantara pedagang Efek atau yang lebih umum dikenal sebagai broker atau pialang. Sebelum dapat memanfaatkan jasa pialang, maka terlebih dahulu investor terdaftar sebagai nasabah pada salah satu perusahaan pialang atau Perusahaan Efek. Perusahaan Efek tersebut merupakan anggota dari Bursa Efek. Sebagai gambaran, di BEJ terdaftar atau tercatat lebih dari 100 Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa. Anggota Bursa adalah Perusahaan Efek yang memiliki fungsi sebagai perantara pedagang efek atau Perusahaan Efek yang memiliki ijin untuk beroperasi sebagai pialang atau broker.

  1. Syarat untuk menjadi nasabah di Perusahaan Efek

Menjadi nasabah di Perusahaan Efek, dapat dianalogikan dengan seseorang yang menjadi nasabah di sebuah bank. Sebelum resmi menjadi nasabah, maka seorang investor terlebih dahulu melakukan pembukaan rekening yaitu mengisi formulir; mengisi biodata dan berbagai data lainnya termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan. Di samping mengisi formulir, maka investor juga diminta untuk menyetor sejumlah dana sebagai tanda bahwa investor tersebut memiliki dana yang nantinya dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Besarnya dana awal yang disetor, berbeda-beda antara satu perusahaan Efek dengan perusahaan Efek lainnya. Ada Perusahaan Efek yang mewajibkan deposit sebesar Rp 25 juta, Rp 15 juta dan seterusnya, namun ada juga perusahaan Efek yang menentukan persentase dari nilai transaksi misalnya 50% dari nilai transaksi yang akan dilakukan. Ingat, dana awal tersebut tetap merupakan dana milik investor. Investor dapat menjadi nasabah di salah satu atau beberapa Perusahaan Efek (seperti halnya di Bank, seseorang dapat menjadi nasabah di beberapa bank). Untuk dapat melakukan transaksi, maka umumnya ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan investor tersebut, yaitu:

(1) datang langsung ke kantor perusahaan Efek,

(2) melakukan transaksi dengan menelpon ke kantor perusahaan Efek tersebut.

  1. Ketentuan dan Prosedur Transaksi

Dalam perdagangan saham pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dalam pembelian saham. Batasan dalam perdagangan saham adalah batasan jumlah lembar minimal yang dikenal dengan istilah satuan perdagangan atau lot. Satuan perdagangan di BEJ adalah 500 saham. Atau dengan kata lain, satu lot sama dengan 500 saham.

Sebagai contoh, saham ABC harganya Rp 500,- maka transaksi minimal adalah 500 saham dikali Rp 500 sama dengan Rp 250.000. Contoh lain, saham XYZ harganya Rp 200, maka transaksi minimal adalah 500 saham dikali Rp 200 atau sama dengan Rp 100.000. Jadi, intinya tergantung harga masing-masing saham. Semakin mahal harga suatu saham, maka semakin banyak dana yang dibutuhkan untuk transaksi. Seorang investor dapat melakukan transaksi untuk satu atau beberapa saham sekaligus tergantung kebutuhan atau kehendak investor tersebut. Demikian pula jumlah lot untuk masing-masing saham. Jadi, seorang investor dapat saja melakukan transaksi 2 lot untuk saham ABC, 25 lot untuk saham XYZ, 1000 lot untuk saham lainnya, dan seterusnya.

Transaksi Efek diawali dengan order (pesanan) pada saham tertentu dengan harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada petugas di perusahaan Efek. Perlu kita ketahui bersama istilah dealer adalah istilah dari personil perusahaan efek yang berfungsi sebagai penghubung antara nasabah dengan pihak perusahaan efek. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan. Pialang memasukkan (entry) instruksi tersebut ke dalam sistem komputer perdagangan di BEJ yang disebut JATS atau Jakarta Automated Trading System. Sistem tersebut secara otomatis menggunakan mekanisme tawar menawar secara terus menerus (continuous auction) sehingga untuk pembelian akan didapatkan harga pasar terendah dan sebaliknya untuk aktivitas jual didapatkan harga pasar tertinggi.

Ingat, bahwa perdagangan di Bursa bukan merupakan transaksi cash and carry dimana ketika transaksi terpenuhi maka seseorang dapat memiliki haknya. Dengan kata lain, diperlukan sejumlah waktu untuk menyelesaikan transaksi yang telah terjadi. Berikut skema yang menggambarkan perdagangan saham di BEJ:

Penjelasan:

  1. Investor menghubungi Perusahaan Efek baik untuk beli atau jual saham.
  2. Order beli atau jual saham yang disampaikan investor, diteruskan petugas di Perusahaan Efek (dealer) ke pialang yang ada di lantai bursa. Pialang di lantai bursa akan memasukkan order tersebut ke sistem komputer BEJ (JATS). Jadi tugas pialang di lantai bursa pada dasarnya adalah menerima dan memasukkan order ke dalam sistem komputer JATS. Jika order terpenuhi, pialang memberitahukan ke dealer untuk selanjutnya disampaikan kepada investor.
  3. Semua transaksi yang terjadi di sistem JATS selanjutnya dikirim ke system komputer yang ada di LKP dan LPP untuk memasuki tahap penyelesaian transaksi (settlement).
  4. Netting merupakan proses yang ada di sistem komputer LKP yang bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing Perusahaan Efek. Misalnya, Perusahaan Efek A memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah rupiah atas transaksi yang dilakukannya, Perusahaan Efek B memiliki hak atas sejumlah saham atas transaksi beli yang dilakukan, dan seterusnya.
  5. Sistem komputer di LPP akan menyelesaikan transaksi yaitu dengan cara melakukan pemindahbukuan antar rekening.
  6. Hasil penyelesaian transaksi selanjutnya disampaikan kepada masing-masing Perusahaan Efek, yang selanjutnya akan menyerahkan hak dan kewajiban para nasabahnya.
  7. Proses penyelesaian transaksi diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari atau dikenal dengan istilah T+3.
  1. Proses Pembentukan Harga Saham

Seperti disampaikan sebelumnya bahwa mekanisme perdagangan di BEJ menggunakan prinsip lelang. Jika kita mengikuti suatu lelang, maka proses tawar menawar yang terjadi pada sistem lelang adalah upaya untuk menemukan 2 penawaran pada satu titik temu yaitu bertemunya harga penjualan terendah dengan harga pembelian tertinggi. Karena sistem komputer tersebut terus mengurutkan penawaran jual dan beli maka disebut lelang secara terus-menerus atau berkelanjutan.

  1. Perubahan Harga Saham

Harga sebuah saham dapat berubah naik atau turun dalam hitungan waktu yang begitu cepat. Ia dapat berubah dalam hitungan menit bahkan dapat berubah dalam hitungan detik. Hal tersebut dimungkinkan karena banyaknya order yang dimasukkan ke system JATS. Di lantai perdagangan BEJ terdapat lebih dari 400 terminal komputer dimana para pialang dapat memasukan order yang dia terima dari nasabah.

Masuknya order-order tersebut baik jual maupun beli akan berpotensi terjadinya transaksi pada harga tertentu. Di BEJ terdapat lebih dari 330 saham yang tercatat dan dapat diperdagangkan oleh investor baik investor lokal maupun investor manca negara. Di BEJ, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu:

Hari Bursa SesiPerdagangan Waktu
Senin s/d Kamis Sesi I

Sesi II

Jam 09.30 – 12.00 WIB

Jam 13.30 – 16.00 WIB

Jum’at Sesi I

Sesi II

Jam 09.30 – 11.30 WIB

Jam 14.00 – 16.00 WIB

  1. Penghentian Perdagangan Saham (suspend)

Perdagangan suatu saham dapat dihentikan sementara atau di suspend oleh Bursa. Jika suatu saham dihentikan perdagangannya, maka investor tidak dapat membeli atau menjual saham tersebut. Perdagangan dapat dilakukan jika otoritas bursa telah mencabutsuspend tersebut. Penghentian perdagangan dapat berlangsung 1 sesi perdagangan, 1 hari, atau beberapa hari. Umumnya perdagangan suatu saham dihentikan, karena beberapa hal seperti, misalnya harga mengalami kenaikan atau penurunan luar biasa atau kejadian-kejadian lain yang menyebabkan bursa melakukan suspend.

  1. Penyelesaian Transaksi

Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan, sedangkan penyelesaian transaksi difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjaminan atau disingkat LKP dan lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP. Kedua lembaga tersebut akan mengurus segala sesuatu yang berkaitandengan penyelesaian transaksi. Sebagai gambaran, di BEJ setiap hari terjadi puluhan bahkan ratusan ribu transaksi yang terjadi yang mana selanjutnya dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan LPP. Penyelesaian transaksi saham membutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari kerja. Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T + 3. Apa artinya? T artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian. Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari ke-empat setelah transaksi terjadi. Transaksi yang dilakukan investor tidak bergantung pada waktu penyelesaian. Misalnya, seorang investor pada pagi hari membeli saham ABC pada harga Rp 300 per saham dan ketika sore hari harganya meningkat menjadi Rp 400 dan investor tersebut menjual pada harga tersebut. Artinya, tidak perlu menunggu transaksi pada pagi hari tersebut untuk diselesaikan. Investor dapat melakukan transaksi jual dan beli secara berulang tanpa perlu menunggu masa penyelesaian transaksi. Mengapa? Karena semua transaksi yang terjadi di BEJ semua tercatat secara elektronik dan data tersebut dikirim pula secara elektronik kepada LKP dan LPP untuk diselesaikan. Kedua lembaga tersebut akan menghitung total transaksi jual dan beli yang dilakukan seorang investor dan akan melakukan penjumlahan (netting) berupa jumlah dana yang didapat serta berapa total saham saham yang berpindah sehubungan dengan transaksi tersebut. Proses perdagangan saham saat ini menggunakan skema perdagangan tanpa warkat atau

lebih populer dengan sebutan Scripless Trading. Artinya perdagangan saham tidak lagimengenal saham secara fisik, melainkan hanya berupa catatan elektronik. Dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan pemindahbukuan, yaitu debit atau kredit atasposisi saham suatu rekening ke rekening lainnya.

  1. Biaya Transaksi

Diperlukan biaya atas transaksi jual maupun beli yang dilakukan investor. Untuk pembelian dan penjualan saham, investor harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi ditentukan oleh Bursa.Di Bursa Efek Jakarta besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual atau beli). Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang/broker dimana investor melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli investor dikenakan fee broker sebesar 0.3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenai 0.4% (untuk transaksi jual investor masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0.1% dari nilai transaksi).

DAFTAR PUSTAKA

 

Rakub, Niswatin. 2007. Lembaga keuangan dan pasar modal. Semarang: Universitas negeri semarang press.

http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/mekanismeperdagangan/saham.aspx

https://aryarachimanisa.wordpress.com/2009/12/09/perbedaan-pasar-uang-dan-pasar-modal

www.phintracosecurities.com

http://cahunnes.com/2013/10/unnes-rintis-galeri-bursa-efek-indonesia/

http://www.idx.co.id/id-id/beranda/perusahaantercatat/profilperusahaantercatat.aspx

http://www.bapepam.go.id


Tinggalkan komentar